GRATIS Add-on untuk setiap Nama Domain!
Kami fokus pada fungsi dan nilai, kami ingin membantu. Anda bebas gunakan nameserver, fitur domain akan tetap berfungsi dengan layanan gratis kami untuk setiap Domain yang Anda Daftarkan.
Harga Pendaftaran Domain .ID Premium (2-4 karakter)
Rincian biaya pendaftaran domain .ID premium (2-4 karakter) sebagai berikut:
- Biaya Administrasi: Rp. 100.000 (one time, non-refundable*)
- Biaya Registrasi Domain: Rp. 279.000 (tahun pertama, refundable**)
- Biaya Karakter Terbatas (one time, refundable**):
- 4 karakter : Rp. 2.200.000
- 3 karakter : Rp. 16.500.000
- 2 karakter : Rp. 550.000.000
- Biaya Premium Domain .co.id, .ac.id, .or.id, .sch.id, my.id, .biz.id, .web.id (one time, refundable**)
- 2 karakter : Rp. 15.500.000
Untuk mekanisme proses registrasi / pendaftaran domain .ID premium (2-4 karakter) ini sangat mudah, sama seperti pendaftaran domain lainnya. Harga akan terlihat dalam rincian saat proses checkout.
Baca selengkapnya: Pendaftaran Domain Premium Apapun.id 2-4 Karakter
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran domain ID
IndukWeb.com memanajemen berbagai ekstensi domain dengan proses registrasi, perpanjangan dan transfer domain. Berikut ekstensi domain .id yang sudah tersedia:
Ekstensi | Kriteria | Identitas | Legalitas | Penunjang | |
---|---|---|---|---|---|
1 | .id | – Personal
– Bisnis dan Komunitas |
KTP RI
KTP RI |
|
Pendaftaran Domain Apapun.ID 2-4 Karakter |
2 | .co.id | Bisnis dan Komunitas | KTP RI |
|
|
3 | .ac.id | Universitas/Akademik minimal jenjang D1 | KTP RI |
|
Aplikasi dan surat pendukung (misal SK Rektor/Pimpinan Lembaga) |
4 | .sch.id | Sekolah | KTP RI |
|
|
5 | .or.id | Organisasi | KTP RI |
|
|
6 | .web.id | Personal | KTP RI | ||
7 | .biz.id | Bisnis/UMKM | KTP RI | ||
8 | .my.id | Personal | KTP RI | ||
9 | .ponpes.id | Pondok Pesantren | KTP RI | Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga |
Catatan :
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akta dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Kartu Identitas (KTP) yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa digunakan untuk registrasi domain. Paspor Asing atau KITAS atau KIPEM tidak bisa digunakan sebagai pengganti Kartu Identitas.
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut :
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama Domain terdiri atas huruf (A–Z, a–z), Angka (0–9), dan karakter hyphen (“–“). Karakter hyphen tidak boleh digunakan sebagai awal atau akhir, serta sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan, dari suatu Nama Domain.
- Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enampuluh tiga (63) karakter.
- Khusus nama domain .ID minimum lima (5) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
- Penamaan domain dapat menggunakan huruf, angka, atau kombinasi huruf dan angka.
- Pelanggan diberikan waktu satu (1) hari untuk melengkapi dokumen syarat registrasi domain baru. Order akan dibatalkan (reject document) jika lewat dari satu (1) hari dokumen syarat tidak sesuai dan tidak lengkap atau di reject order jika tidak ada syarat yang diupload. Order yang di reject dokumen akan diberikan waktu 3 hari untuk upload ulang.